sekedar gambar hiasan |
sekedar gambar hiasan |
Kejadian 1 Maret 2013 yang lalu masih mengganjal di benak
keluarga korban (menantu mantan Kades Nibung Bpk. Tajili Ikram ) setelah sang menantu (Edy ) harus meninggal gara-gara menabrak anjing
liar di jalan.tragis memang, dari kejadian tersebut korban sempat
dilarikan ke Puskesmas terdekat, namun karena terjadi benturan keras dibagian
kepala, akhirnya korban meninggal dunia pada keesokan harinya.
hal ini bukan kejadian pertama di Paloh, atau dimana saja , selagi pemilik kambing dan anjing sesuka hati melepaskan hewan peliharaannya, selagi itu pula keresahan menghantui para pengendara sepeda motor dan mobil.dalam hal ini siapa yang akan dipersalahkan...?
belum ada satu perda pun yang mengatur kambing dan anjing liar yang dilepas begitu saja .mudah-mudahan ke depannya ada satu peraturan daerah yang mengatur hewan- hewan jalanan ini, sehingga pengendara merasa sedikit aman bila berada di jalanan, atau paling tidak tetap memperbolehkan memelihara hewan tersebut dengan catatan bila dilepas akan dikenakan sanksi bagi si pemiliknya.
dengan demikian tidak adalagi anjing atau kambing yang ikut mengatur lalu lintas... yang ujung-ujungnya berakibat kecelakaan bagi pengguna jalan lain di Paloh khususnya, dan seluruh warga Negara Indonesia yang menggunakan jalan raya pada umumnya.
ada yang lebih celaka lagi, udahlah kita sakit-sakitan karna menabrak anjing atau kambing, eh malah... pemiliknya minta ganti rugi lagi.....sialan...... siapa suruh lepaskan peliharaan kesayangan lho.....
hal ini bukan kejadian pertama di Paloh, atau dimana saja , selagi pemilik kambing dan anjing sesuka hati melepaskan hewan peliharaannya, selagi itu pula keresahan menghantui para pengendara sepeda motor dan mobil.dalam hal ini siapa yang akan dipersalahkan...?
belum ada satu perda pun yang mengatur kambing dan anjing liar yang dilepas begitu saja .mudah-mudahan ke depannya ada satu peraturan daerah yang mengatur hewan- hewan jalanan ini, sehingga pengendara merasa sedikit aman bila berada di jalanan, atau paling tidak tetap memperbolehkan memelihara hewan tersebut dengan catatan bila dilepas akan dikenakan sanksi bagi si pemiliknya.
dengan demikian tidak adalagi anjing atau kambing yang ikut mengatur lalu lintas... yang ujung-ujungnya berakibat kecelakaan bagi pengguna jalan lain di Paloh khususnya, dan seluruh warga Negara Indonesia yang menggunakan jalan raya pada umumnya.
ada yang lebih celaka lagi, udahlah kita sakit-sakitan karna menabrak anjing atau kambing, eh malah... pemiliknya minta ganti rugi lagi.....sialan...... siapa suruh lepaskan peliharaan kesayangan lho.....
baca juga artikel lain klik di sitok yoo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
share artikel ini jika anda rasa bermanfaat