Translate / Terjemahkan artikel ke

Rabu, 13 Maret 2013

PALOH RESAHKAN ANJING DAN KAMBING

sekedar gambar hiasan

sekedar gambar hiasan


Kejadian 1 Maret 2013 yang lalu masih mengganjal di benak keluarga korban (menantu mantan Kades Nibung Bpk. Tajili Ikram )  setelah sang menantu  (Edy ) harus meninggal gara-gara menabrak anjing liar di jalan.tragis memang, dari kejadian tersebut  korban sempat dilarikan ke Puskesmas terdekat, namun karena terjadi benturan keras dibagian kepala, akhirnya korban meninggal dunia pada keesokan harinya.
hal ini bukan kejadian pertama di Paloh, atau dimana saja , selagi pemilik kambing dan anjing sesuka hati melepaskan hewan peliharaannya, selagi itu pula keresahan menghantui para pengendara  sepeda motor dan mobil.dalam hal ini siapa yang akan dipersalahkan...?
belum ada satu perda pun yang mengatur kambing dan anjing liar yang dilepas begitu saja .mudah-mudahan ke depannya ada satu peraturan daerah  yang mengatur hewan- hewan jalanan ini, sehingga  pengendara merasa sedikit aman bila berada di jalanan, atau paling tidak tetap memperbolehkan memelihara hewan tersebut dengan catatan bila dilepas akan dikenakan sanksi bagi si pemiliknya.
dengan demikian tidak adalagi anjing atau kambing yang ikut mengatur lalu lintas... yang ujung-ujungnya berakibat kecelakaan  bagi pengguna jalan lain di Paloh khususnya, dan seluruh warga Negara Indonesia yang menggunakan  jalan raya pada umumnya.
ada yang lebih celaka lagi, udahlah kita sakit-sakitan karna menabrak anjing atau kambing, eh malah... pemiliknya minta ganti rugi lagi.....sialan...... siapa suruh lepaskan peliharaan kesayangan lho.....
 baca juga artikel lain   klik di sitok yoo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

share artikel ini jika anda rasa bermanfaat